|
Diskusi : "Penerapan Public Awareness & Public Participation Protocol Cartagena Pada Regulasi dan Implementasi Produk Rekayasa Genetika"
Telah dilaksanakan diskusi dengan tema "Penerapan Public Awareness & Public Participation Protocol Cartagena Regulasi dan Implementasi Produk Rekayasa Genetika" yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Diskusi ini diselenggarakan pada tanggal 24 Februari 2010 bertempat di Hotel Sofyan Tebet, Jl. Dr. Soepomo Jakarta. Sebagai pembicara dalam diskusi tersebut adalah Rhino Subagyo (Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dengan paparan materi Kaitan UU PLH vs PP Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika, Dra. Puspita Deswina, M.Sc ( Koordinator BCH Indonesia) membawakan topik Efektifitas Biosafety Clearing House Indonesia dan Tejo Wahyu Jatmiko dengan Partisipasi Publik pada Penerapan Introduksi Produk Rekayasa Genetika. Peserta seminar dan diskusi ini berasal dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti SBIB, Walhi, Yayasan Satu Dunia, IGJ dan GAPMMI. Selain itu juga ada yang berasal dari Instansi pemerintahan seperti Deptan, BPOM, Dirjen Perdagangan dan dari kalangan media massa. Dalam acara diskusi ini terjadi tanya jawab yang cukup kritis terkait fungsi Balai Kliring Keamanan Hayati (BKKH) sebagai sarana yang memfasilitasi antara publik dengan pemerintah yang melakukan pengujian terhadap Produk Rekaya Genetika. Kalangan masyarakat berharap fungsi dan peranan BKKH Indonesia lebih jelas dan dapat menjadi sumber informasi yang selalu diperbaharui. Kebijakan untuk pelabelan terhadap PRG supaya kembali di pertimbangkan sesuai dengan Undang-Undang yang telah dibuat.
|